Header Ads

Berita Harian Makassar

[Melirik Undang-Undang Pornografi] Pohon Harusnya Tidak Seperti Ini

The IMROEE Post | Pohon, Harusnya Tidak Seperti dalam foto berikut, yang dapat membangkitkan hasrat seksual dan/atau melanggar nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat. Bisa-bisa pohon-pohon ini dijerat pasal berlapis Undang-undang Pornografi (sebelumnya saat masih berbentuk rancangan bernama Rancangan Undang-Undang Antipornografi dan Pornoaksi, disingkat RUU APP)

Kalau ditebang gimana? Saran gratis: Jangan! Nanti dikira Illegal Logging, meski niat anda menjadikannya sebagai kayu bakar untuk memasak karena bahan bakar mahal.











Setelah Undang-Undang Pornografi disahkan, Pornografi didefinisikan sebagai "gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat."

Bagaimanapun, selalu ada pengecualian! The IMROEE Post

4 komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.