[Melirik Undang-Undang Pornografi] Pohon Harusnya Tidak Seperti Ini
The IMROEE Post | Pohon, Harusnya Tidak Seperti dalam foto berikut, yang dapat membangkitkan hasrat seksual dan/atau melanggar nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat. Bisa-bisa pohon-pohon ini dijerat pasal berlapis Undang-undang Pornografi (sebelumnya saat masih berbentuk rancangan bernama Rancangan Undang-Undang Antipornografi dan Pornoaksi, disingkat RUU APP)
Kalau ditebang gimana? Saran gratis: Jangan! Nanti dikira Illegal Logging, meski niat anda menjadikannya sebagai kayu bakar untuk memasak karena bahan bakar mahal.
Setelah Undang-Undang Pornografi disahkan, Pornografi didefinisikan sebagai "gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat."
Bagaimanapun, selalu ada pengecualian! The IMROEE Post
Kalau ditebang gimana? Saran gratis: Jangan! Nanti dikira Illegal Logging, meski niat anda menjadikannya sebagai kayu bakar untuk memasak karena bahan bakar mahal.
Setelah Undang-Undang Pornografi disahkan, Pornografi didefinisikan sebagai "gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat."
Bagaimanapun, selalu ada pengecualian! The IMROEE Post
salam persahabatan
BalasHapuspostingan yang bagus kawan
sukses selalu ya
berkunjung petangkawan
BalasHapusmo baca-baca artikelnya
hehehe pohon yang lahir dari sesuatu tuh sepertinya :p
BalasHapusit's ok...!!
BalasHapusi like............